KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM — Kejaksaan Negeri Muara Enim menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Muara Enim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp485.758.618.
Dengan tersangka berinisial S (48), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, diduga menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa sejak tahun 2015 hingga 2022.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, yang tertuang dalam Laporan Nomor 700/46/IRSPKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh S terkait pengelolaan keuangan desa. Audit tersebut mengungkap bahwa total kerugian negara mencapai lebih dari Rp485 juta. Hingga saat ini, tersangka belum mengembalikan kerugian tersebut," terang Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didamping Kasi Pidus Willy Pramudya Ronaldo, SE, SH di kantor Kejari Muara Enim, Islamic Center, Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024.
Sambung Anjasra Karya bahwa Kejaksaan menetapkan S sebagai tersangka dengan dasar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muara Enim Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Meriah
"Tersangka S, diancam hukuman pidana karena terbukti memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya," terang Anjas.
Sambung Anjasra Karya untuk proses penahanan terhadap tersangka S, akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 03/L.6.15/RT/2024.
"Selanjutnya, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A untuk proses persidangan. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan transparan dan adil," pungkas Anjasra Karya.
Seperti diketahui, sebelumnya S Kades Tanjung Medang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muara Enim dan ditahan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama tujuh tahun, dengan total kerugian negara mencapai Rp485.758.618.
Tersangka S, ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Medang setelah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan status Sodikin sebagai tersangka.
Dalam pengelolaan dana desa, tersangka tidak melibatkan perangkat desa seperti Kasi, Kaur, Sekretaris Desa, dan Bendahara, sehingga ada anggaran yang dilaksanakan sebagian, tidak dibagikan, atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.
Selain itu, dana pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: