KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan pihaknya gagal menegakkan hukum dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Beberapa media, seperti Info Aktual dan Info Desa Nasional, menayangkan pemberitaan terkait pada 10 dan 14 Oktober 2024.
Kedua media tersebut menyebut bahwa LSM KPK Nusantara telah melaporkan Kejari Muara Enim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas dugaan kelalaian dalam menangani laporan mereka.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didamping Kasi Pidus Willy Pramudya Ronaldo, SE, SH saat konperens pers dengan wartawan di kantor Kejari Muara Enim, Islamic Center, Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim tahan Kades Tanjung Medang Korupsi Dana DesaRp485 juta Sejak 2015-2022
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim menyampaikan bahwa laporan LSM KPK Nusantara telah diproses dengan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kerja sama tersebut mencakup koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menangani laporan masyarakat yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Setiap laporan dengan indikasi korupsi terlebih dahulu diperiksa oleh APIP untuk menentukan apakah itu termasuk kesalahan administrasi atau pidana," jelas Anjasra Karya.
Kejari Muara Enim juga mengungkapkan bahwa laporan dari LSM KPK Nusantara telah diteruskan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim selaku APIP. Tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Kejari-KPUD Sepakat Sukseskan Pilkada Muara Enim 2024 dengan AGHT
Anjas menerangkan bahwa pada 8 Maret 2024, LSM KPK Nusantara mengirimkan surat untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka.
Kejari Muara Enim membalas surat tersebut melalui pos dengan nomor surat B1128/L.6.15/RD.1/04.2024 tertanggal 3 April 2024. Surat balasan tersebut diterima oleh pelapor pada 4 April 2024.
"Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada pelapor sesuai prosedur. Tuduhan bahwa kami lalai tidak benar," ungkas Anjasra Karya.
Kejari Muara Enim juga menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut mereka lalai tidak memiliki dasar yang kuat.