MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pemangku kepentingan penataan ruang di Kabupaten Muara Enim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim menggelar sosialisasi tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 dan dinamika permasalahan penerapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (29/11).
Kepala Dinas PUPR Muara Enim yang diwakili Plt Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Muara Enim, Andryan Wikrawardana, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh peserta mengenai pelaksanaan PKKPR dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Kegiatan ini menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim yang berkaitan dengan kegiatan penataan ruang, Camat se-Kabupaten Muara Enim, BUMN/BUMD/BUMS, dan masyarakat umum di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang.
"Kami mengundang dua orang narasumber dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjelaskan secara detail mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021. Serta memberikan contoh kasus dan solusi terkait dengan penerapan PKKPR di daerah," kata Andryan.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim yang diwakili Plt. Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ahmad Yani Heriyanto, menyampaikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan multistakeholders yang membutuhkan peran serta dan koordinasi yang harmonis antara pemerintah, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, BUMN/BUMS/BUMD, dan pihak lainnya yang memiliki kepentingan terhadap ruang wilayah.
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha adalah dengan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang salah satunya adalah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik / Online Single Submission (OSS).
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan penataan ruang di Kabupaten Muara Enim dapat mengerti dan memahami mengenai mekanisme pelaksanaan PKKPR sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021. Sehingga dapat mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang di Bumi Serasan Sekundang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," ujar Yani.
Dalam sosialisasi ini, lanjut Yani, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber mengenai hal-hal yang berkaitan dengan PKKPR. Selain itu, para peserta juga mendapatkan materi sosialisasi dalam bentuk buku pedoman dan leaflet yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam melaksanakan PKKPR di Kabupaten Muara Enim.
"Sosialisasi PKKPR ini merupakan salah satu upaya Pemkab Muara Enim untuk meningkatkan kualitas penataan ruang wilayah. Serta mendukung terwujudnya visi Kabupaten Muara Enim sebagai daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera,"tutupnya.