Demikian diungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
BACA JUGA:Perjuangan Joni Pemanjat Tiang Bendera Jadi TNI Kandas?
BACA JUGA:Tim Gabungan TNI-Polri Razia Knalpot Brong
Menurut Brigjend Wahyu, siapapun dari perwira TNI dapat menduduki jabatan Seskab.
Kata Brigjend Wahyu, dirinya telah menkonfirmasi langsung perihal Mayor Teddy jabat Seskab ini ke Setmilpres.
"Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjend," kata Wahyu.
Tapi, kata Brigjend Wahyu, karena Mayor Teddy di TNI menduduki jabatan Wakil Komandan Batalyon Infantri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgarahayu, maka yang bersangkutan harus melepas jabatan itu.
Sebab, kata dia, tidak bisa satu orang perwira menduduki dua jabatan sekaligus karena status Seskab dinilai jabatan penugasan dari Mabes TNI AD.
"Kalau sudah penugasan di situ (Seskab), berarti sudah penugasan di luar struktur, tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya," kata Brigjend Wahyu.
Penjelasan dari Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu ini sejalan dengan penjelasan Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad.
Kata Sufmi, Seskab di era Prabowo-Gibran sudah beda dengan saat era pemerintahan sebelumnya.
BACA JUGA:Polres Muara Enim, Polsek dan TNI Gencar Sosialisasikan Bahaya Karhutlah
"Struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan. Sehingga tidak ada Menseskab tetapi digabung di bawah Mensesneg," ujar Sufmi.
Dengan demikian, Seskab saat ini sama dengan posisi atau jabatan yang boleh diisi perwira TNI atau Polri aktif seperti Sekretariat Militer atau Sekretsris Pribadi.
Namun, posisi tersebut paling tinggi diisi pejabat setingkat Eselon II atau Brigjen. Karena itu, Mayor Teddy tak perlu pensiun untuk mengisi posisi tersebut.