PTBA Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi 357 Pekerja Rentan di Lawang Kidul

Jumat 01 Nov 2024 - 13:59 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM, LAWANG KIDUL – Sebuah langkah maju dalam mendukung perlindungan ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Kecamatan Lawang Kidul dilakukan hari ini, Kamis 31 Oktober 2024 oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Di Balai Kecamatan Lawang Kidul, PTBA menyerahkan kartu peserta Bantuan Iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada 357 penerima manfaat, sebagai bagian dari program Sosial Ketenagakerjaan. 

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat penting, termasuk Pj Bupati Kabupaten Muara Enim, Henky Putrawan, Ketua DPRD Deddy Arianto, Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, Camat Lawang Kidul Edi Susanto, serta Vice President Sustainability PTBA, Hartono, perwakilan pejabat Forkominda, Camat Lawang Kidul Edi Susanto, para lurah dan para kades di Kecamatan Lawang Kidul.

Penyerahan kartu peserta Bantuan Iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini,  diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para pekerja yang selama ini tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bersama Camat Muara Enim Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

" Kami mengapresiasi upaya PT Bukit Asam Tbk dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat, terutama bagi para pekerja yang rentan dan membutuhkan dukungan. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Muara Enim serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta," ungkap Pj Bupati Henky Putrawan saat menyampaikan sambutan.

Sementara itu,  Vice President Sustainability PTBA, Hartono mengungkapkan bahwa PT Bukit Asam Tbk merasa bangga dapat menjadi bagian dari upaya untuk melindungi pekerja rentan melalui program bantuan iuran ini.

Pemberian perlindungan JKK dan JKM bagi para pekerja ini adalah bentuk komitmen PTBA dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Muara Enim. 

"Kami berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dan menjadi langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Mari kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Muara Enim," ujar Hartono.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Program bagi Pekerja Ekosistem Desa di Kabupaten Muara Enim

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye  sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan PT Bukit Asam Tbk, serta dukungan dari Pemkab Muara Enim dalam pelaksanaan program ini.

Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, kami harapkan para pekerja dapat menjalankan pekerjaan mereka dengan lebih tenang, karena mereka tahu bahwa risiko kecelakaan kerja dan jaminan sosial telah menjadi prioritas yang diperhatikan. 

"Semoga manfaat ini dapat dirasakan langsung oleh para pekerja dan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam meningkatkan jaminan sosial bagi para pekerja," ucap Sonny Alonsye.

Masih kata Sonny Alonsye bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama pekerja rentan, dapat memahami pentingnya perlindungan sosial yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kategori :