"Tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor. Bergantung pada alat bukti yang diperoleh," katanya lagi.
Diketahui, ini jadi tahapan lanjutan usai KPPU memulai penyelidikan awal sejak 5 Oktober 2023.
Pada tahap ini, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.
"KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol. Mereka tergabung dalam AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Red)," katanya memgakhiri.(disway)
Kategori :