Dinsos Muara Enim Tetapkan Data Sementara Peserta Asuransi Kematian

Rabu 06 Nov 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

"Kita siapkan 500.075 jiwa dan baru yang terdata 489.348 jiwa, jadi masih banyak untuk dicover, sayang kalau nanti masih ada yang tidak tercover. Makanya kita minta datanya benar-benar valid," ujar Lido mantan Sekwan Muara Enim ini.

Lanjut Lido, pada tahun sebelumnya, program asuransi kematian ini hanya bisa untuk usia maksimal 75 tahun, dengan alasan tidak diperbolehkan dan seperti ada keberatan dari pihak asuransi.

Atas permasalahan tersebut, akhirnya Pemkab Muara Enim mengeluarkan Perbup No 14 Tahun 2021, untuk mengcover usia diatas 75 tahun dengan santunan kematian.

Namun, kedepan tidak diperbolehkan lagi melalui santunan kematian tetapi harus melalui asuransi kematian sehingga kita mengupayakan seluruh penduduk Kabupaten Muara Enim yang dibuktikan dengan KTP dan KK, harus mendapatkan hak yang sama tanpa harus membeda-bedakan usia.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Segera Terapkan Metode Gasing Pembelajaran Matematika di Sekolah

"Kita sering kena protes warga, sebab kematian siapa yang tahu bisa muda ataupun tua. Siapa yang jamin yang tua mati duluan ataupun sebaliknya. Makanya kita minta pada perusahaan yang ikut lelang asuransi nanti minta seluruhnya dimasukkan asuransi kematian," harapnya.

Kategori :