Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk Umum! Kesempatan Emas Dapat Materi dan Pahala

Jumat 08 Nov 2024 - 07:32 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pernikahan di Hari Libur

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;

9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan

BACA JUGA:Aturan Terbaru bagi ASN Kemenag Soal Mutasi, Apa Itu?

10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

a. Pegawai ASN Kementerian Agama;

b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;

BACA JUGA:Pejabat Eselon IV Kemenag Muara Enim Mengalami Rotasi, Ini Daftarnya

c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

Kategori :