Dikutip dari putusan perceraian dengan Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS di laman Mahkamah Agung, Tiko Aryawardhana pertama kali melayangkangkan gugatan cerai pada 28 Oktober 2021.
Pada 29 November 2021, pria yang berprofesi di bidang perbankan itu memberikan talak satu pada Arina Winarto.
Sementara itu, putusan perceraian baru dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Desember 2021.
Dalam data di Mahkamah Agung, Tiko Aryawardhan dan mantan istrinya itu bercerai karena cekcok dan urusan nafkah.
Sepakat bercerai dengan Arina Winarto, Tiko Aryawardhana memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah mut'ah, nafkah iddah kepada sang mantan istri.
Selain itu, pria berusia 43 tahun itu juga diwajibkan untuk memberikan uang pemeliharaan dan pengasuhan ketiga anaknya yang masih belia.(disway)