NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Untuk memperkuat peran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024–2028.
"Landasan hukumnya sudah kuat, kerangka pengaturannya telah disusun, dan sekarang roadmap ini dicanangkan serta disosialisasikan agar dapat diimplementasikan secara konsisten bersama para pemangku kepentingan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam peluncuran roadmap tersebut di Jakarta pada Senin (26/11).
Roadmap ini diharapkan menjadi pedoman bagi pelaku industri jasa keuangan serta pihak terkait untuk memahami arah pengembangan dan penguatan LKM, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BACA JUGA:Proyek Triliunan dan Terowongan Sungai Musi! Sumsel Guncang Ekonomi Indonesia
Guna menciptakan ekosistem mikro yang berkelanjutan dan sehat, OJK terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan mikro.
"Keuangan mikro yang sehat dan berkelanjutan, yang mampu mencapai tujuannya dalam mendorong inklusi keuangan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, harus bisa diwujudkan," tambah Mahendra.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan roadmap tersebut agar LKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa roadmap ini bertujuan menjadikan LKM sebagai lembaga keuangan terpercaya di segmen mikro.
BACA JUGA:Bukan Sumut tapi Sumsel Pusat Ekonomi Baru di Indonesia
Selain itu, LKM diharapkan dapat mendukung program pemerintah, memberdayakan masyarakat, serta melindungi konsumen melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik.
UU P2SK juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membina dan mengawasi LKM kecil.
Hal ini menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi lokal, termasuk memperkuat kapasitas serta tata kelola LKM agar lebih profesional dan berkelanjutan.