GUNUNG MEGANG - Menindaklanjuti instruksi Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, serta memang belum memasuki masa kampanye. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gunung Megang bersama Tripika, aparat Polisi, TNI, dan Pol PP melakukan penertiban APK di sejumlah jalan protokol, jalan desa, dan tempat-tempat fasilitas umum yang memang dilarang.
Kegiatan dilepas langsung oleh Ketua Panwascam Gunung Megang, Azwar Anas SE, di halaman Kantor Camat Gunung Megang, Senin (30/10) kemarin pagi. Pantauan koran ini, ada sekitar 30 orang yang melakukan penertiban APK dibagi menjadi dua kelompok. Diawali dengan menyisir di jalan lintas Desa Panang Jaya, Desa Penanggiran. Penertiban APK dilakukan dengan melepas baliho, spanduk yang mengarah kepada kampanye politik berupa ajakan memilih. Serta melepas APK yang terpasang memang tidak pada tempat yang benar. Seperti di fasilitas Pendidikan dan Fasilitas Kesehatan, dan fasilitas umum masyarakat yang dapat melanggar Perda. Ketua Panwascam Gunung Megang, Azwar Anas menjelaskan, penertiban APK ini dilakukan secara serentak di masing-masing Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Ketua Bawaslu Muara Enim kepada Panwascam di wilayah masing-masing. "Kami melaksanakan instruksi dari Ketua Bawaslu Muara Enim, untuk melakukan pencopotan dan pelepasan Alat Peraga Kampanye yang melanggar Perda, merusak pemandangan di fasilitas umum yang dilarang. Silahkan kepada Bacaleg atau pun Parpol untuk melakukan sosialisasi dan kampanye di waktu yang sudah di tetapkan tanggal, mulai 28 November 2023 mandatang," kata Azwar. Dikatakan Azwar, Bawaslu Muara Enim dan Panwascam Gunung Megang juga sudah memberikan himbauan dan peringatan kepada Partai Politik agar dapat melepas semua APK karena belum memasuki masa kampanye. Azwar juga mengapresiasi kepada pihak-pihak yang sudah dengan kesadaran sendiri melepas APK yang selama ini terpasang di tempat-tempat umum yang dilarang Perda. "Kami juga melihat sudah banyak APK yang dilepas, ini tentu memperingan pekerjaan kami. Dan yang kami lakukan ini melepas APK yang masih ada," kata Azwar. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim Zainudin, SP,M.Si, pada media ini sebelumya telah memberikan himbauan kepada seluruh Partai Politik untuk melakukan penertiban dan pencopotan APK disejumlah fasilitas umum yang dapat merusak pemandangan serta keindahan. Apalagi APK yang terpasang itu melanggar Perda. Menurut Zainudin, masa kampanye baru akan di mulai pada 28 November 2023 mendatang.(git)
Kategori :