Ia bahkan meminta kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL agar terus dikawal.
"Maka dari itu percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," terangnya lagi.
Sebelumnya Firli Bahuri telah diperiksa kedua kalinya sebagi tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu, 6 Desember 2023.
Kabin Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Firli diperiksa dengan 29 pertanyaan.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," katanya Rabu kemarin.
Adapun ringkasan dari 29 pertanyaan itu, Firli dimintai keterangan soal temuan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar di kasus SYL.(*)