8.500 Rekening Judi Online Diblokir, 2.930 Pinjol Ilegal Ditutup: OJK Perkuat Pengawasan

Sabtu 11 Jan 2025 - 10:46 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK terus berupaya memberantas aktivitas judi online di Indonesia. 

Salah satu langkah kongkret yang telah dilakukan OJK adalah memblokir sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.

Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 8.000 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

"OJK telah memblokir 8.500 rekening yang sebelumnya tercatat sebanyak 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (7/1). 

BACA JUGA:7 Bahaya Nyata Judi Online, Cepat atau Lambat Pelakunya Pasti Merasakan!

Ia menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima, termasuk meminta perbankan menutup rekening-rekening yang terhubung dengan nomor identitas kependudukan tertentu. 

Selain itu, OJK juga melakukan diskusi dan berbagi informasi dengan pihak perbankan terkait parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi rekening yang terindikasi aktivitas judi online.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa dengan perbaikan parameter tersebut, diharapkan perbankan dapat lebih sensitif dalam mengidentifikasi dan mengambil langkah tegas terhadap rekening-rekening yang mencurigakan. 

"Dengan adanya perbaikan parameter untuk mendeteksi transaksi terkait judi online, diharapkan ke depan, perbankan dapat lebih cepat dan efektif dalam menindak serta menutup rekening-rekening yang terindikasi," tegasnya.

BACA JUGA:Stop Main Judi Online, Ini Bahaya yang Terjadi!

Selain itu, perhatian juga diberikan pada pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening yang tidak aktif. 

Dian mengungkapkan bahwa pengawasan ini kini menjadi fokus utama perbankan, mengingat rekening dormant sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. 

"Saat ini, hampir semua bank di Indonesia telah menerapkan disiplin yang sangat ketat dalam mengelola rekening dormant. Hal ini menunjukkan komitmen kuat perbankan untuk mencegah penyalahgunaan rekening," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, turut mengungkapkan capaian OJK dalam menangani entitas ilegal sepanjang tahun 2024. 

BACA JUGA:BRI Blokir Lebih 3.000 Rekening Terkait Judi Online yang Merusak dan Meresahkan Masyarakat

Kategori :