Menurut Riasan, S.H., M.H., dan Ronald, S.H., yang menjadi kuasa hukum Edison-Sumarni, ada tiga kelemahan mendasar dalam permohonan gugatan Paslon Nomor 3:
BACA JUGA:Klaim Kemenangan, Nasdem Intruksikan Pengawalan Suara Edison-Sumarni
BACA JUGA:Kawal Hasil C 1, Tim Edison-Sumarni Pastikan Kemenangan Transparan
1. Batas Waktu Pengajuan Lewat
Permohonan dinyatakan kadaluwarsa karena diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB, melebihi batas waktu yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PerMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Sesuai aturan, gugatan harus diajukan paling lambat pada 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.
2. Ambang Batas Dilampaui
Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketentuan menetapkan ambang batas sebesar 1%, sementara selisih suara antara Paslon Nomor 3 dan pasangan terpilih mencapai 3,12%.
BACA JUGA:Simak Visi dan Misi Edison-Sumarni Calon Pemenang Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Edison-Sumarni Unggul Perolehan Suara Real Count Pilkada Muara Enim 2024
3. Tuntutan Kabur
Terdapat pertentangan dalam tuntutan yang diajukan pemohon (petitum), yang membuat permohonan dinilai kabur dan sulit untuk dipertimbangkan secara substansial.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum pasangan Edison-Sumarni meyakini bahwa MK akan menolak permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor 3.
Ketiga alasan formil di atas dinilai cukup untuk menjadi dasar keputusan dismisal (penolakan) oleh Majelis Hakim MK.
"Kami percaya, berdasarkan hukum acara yang berlaku, gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan," ujar Riasan.