Parah! Oknum Guru SD Cabuli Siswi

Rabu 22 Jan 2025 - 18:41 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

MUARA ENIM - Oknum guru salah satu sekolah dasar negeri wilayah Kecamatan Ujan Mas inisial AS (57) mencabuli siswinya yang berada di kelas 3 sekolah tersebut.

Parahnya lagi, perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang berinisal Melati (9), berlangsung di ruang kelas. 

Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi pada bulan September  2024 sekira pukul 07.00 WIB. Dimana sebelum kejadian korban bersama temannya datang kesekolah.

Kemudian korban di panggil oleh temannya dan menyampaikan bahwa korban dipanggil oleh tersangka.

BACA JUGA:Heboh, Oknum Pimpinan Ponpes di Muara Enim Cabuli Santriwati

Setelah itu, korban masuk pun kedalam ruang kelas 3 menemui tersangka sedang duduk di kursi guru.

Lantas korban mendekati tersangka yang sedang duduk dan korban duduk dikursi sebelah kursi pelaku.

Guna melancarkan aksinya tersebut, pelaku menutup pintu kelas ruang kelas. Setelah dirasa aman, pelaku duduk di depan korban langsung mencium pipi sebelah kiri dan pipi sebelah kanan dan meraba raba (Maaf, red) alat kelamin korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp3000 seraya berkata  "Nah Kalo Kau Nak Bejajan". Dan dijawab oleh korban "Terima Kasih". Setelah itu korban langsung pergi keluar ruangan.

BACA JUGA:Seorang Pria di Prabumulih Cabuli dan Nyaris Perkosa Penderita Down Sindrom

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan di Polres Muara Enim atas perkara pencabulan. 

"Tersangka AS  ini warga Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas sebagai guru disalah satu sekolah negeri di Kecamatan Ujan Mas. Sedangkan korban inisial N adalah siswinya," ujar AKP Darmanson, Rabu 22 Januari 2025.

Lanjut Darmanson, saat ini tersangka sudah diamankan unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim dengan bukti permulaan yang cukup. 

"Tersangka dikenakan Pasal  82 Ayat  1  dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Kategori :