KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Pangripta Nusantara kantor Bappedq Kabupaten Muara Enim, Rabu 22 Januari 2025.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., Asisten II Ir. Ahmad Yani Herianto, M.M., Asisten III Syarpuddin, M.Si., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, S.H., M.H., dan Kepala Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Muara Enim, Sobirin, S.T.
Acara ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja jasa konstruksi.
BACA JUGA:Kemenag dan BPJS Sinergi Berikan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non-ASN
Kegiatan ini mengundang seluruh kepala OPD, camat, PPK OPD, serta perwakilan dari sektor jasa konstruksi.
Kabag Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Muara Enim, Sobirin ST, menerangkan kegiatan ini diadakan dalam rangka sinergeri pemkab bersama.
BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan tertib jasa konstruksi di kabupten muara Enim.
"Dalam kegiatan ini kita mengundang seluruh kepala OPd, camat , PPK OPd dan perwakilan jasa konstruksi," ungkap Sobirin.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 165.768 Guru Madrasah Non ASN Dilindungi BPJS Ketenagakarjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pekerja di sektor jasa konstruksi wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Semakin banyak pekerja yang terdaftar, semakin baik kesejahteraan dan perlindungan mereka, terutama dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja atau kematian yang tidak diinginkan," ujar Sonny.
Sonny mengingatkan agar jasa konstruksi untuk melakukan pendaftaran program ini harus dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di akhir proyek.
Pembayaran premi dilakukan sekali berdasarkan kontrak kerja. Manfaat yang diterima meliputi: