6. Kamera Pengawas atau Keamanan: Untuk memberikan keamanan ekstra bagi pengguna dan melindungi fasilitas dari potensi tindakan yang merugikan.
7. Penghubung dengan Aplikasi Mobile atau Navigasi: Kemungkinan untuk terhubung dengan aplikasi mobile atau sistem navigasi yang membantu pengguna menemukan stasiun pengisian terdekat dan memantau status pengisian.
8. Tempat Istirahat atau Area Tunggu: Beberapa SPKLU memiliki area istirahat atau ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna yang menunggu proses pengisian selesai.
Kemudian charging mobil Listrik dari PLN menggunakan energi yang ramah lingkungan yakni menggunakan sumber energi terbarukan atau ramah lingkungan, guna mendukung visi energi bersih.
Fasilitas charging mobil listrik dari PLN di jalan tol Lampung-Palembang dapat menjadi langkah penting dalam mendukung infrastruktur kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.(@al)