MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Ketua KUD Plasma Sule Makmur Maryanto membantah keras atas tuduhan terhadap dirinya, yang telah melakukan penjualan tanah KUD Plasma Sule. Sebagai bukti, ia masih menyimpan dokumen langkap surat tanah kepemilikan KUD Plasma Sule.
"Asumsi dan tuduhan masyarakat tersebut harus diluruskan. Sebab saya merasa tidak pernah menjual tanah milik KUD Plasma Sule tersebut. Saya siap membuktikannya, karena seluruh dokumen kepemilikan tersebut masih ada, tidak terjual," ujar Makmur Maryanto sambil memegang Surat Segel kepemilikan tanah KUD Plasma Sule saat jumpa pers kepada awak media, Kamis (14/12).
Diceritakan Makmur, pemasalahan sengketa tanah yang terletak diataran Dusun X, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim antara Makmur Maryanto selaku Ketua KUD Plasma Sule (Pelapor) dengan H Yoga Adi Baya (Terlapor). Berawal pada 30 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kepala Desa Gunung Megang Dalam yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, Makmur Maryanto selaku Ketua KUD Plasma Sule, pihak pengurus KUD Plasma Sule dan unsur terkait lainnya melakukan mediasi menindaklanjuti surat laporannya 27 Oktober 2023. Terkait permohonan mediasi penyelesaian masalah adanya dugaan Penjualan Aset Milik KUD Plasma Sule yang dilakukan oleh H Yoga Adi Baya (Terlapor).
BACA JUGA:IPS Pemkab Muara Enim Lampaui Rata-Rata Angka Nasional
BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Kausar Dibekuk Polisi
Namun saat itu, pihak H Yoga Adi Baya (Terlapor) tidak hadir. Sehingga Pemerintah Desa Gunung Megang Dalam hanya meminta keterangan-keterangan kepada undangan yang hadir yakni Makmur Maryanto (Selaku Ketua KUD Palsma Sule/Pelapor), Ferry Iriantoni (Mantan Sekretaris KUD Plasma Sule), M Yusuf Zen (Mantan Karyawan KUD Plasma Sule), Etida Tambunan (Mantan Karyawan Bagian Arsip KUD Plasma Sule) dan A Rahim (Selaku Anak dari Penjual Tanah Almarhum A Rokbi Bin Abdullah).
Saat itu, sambung Makmur, dirinya menerangkan bahwa tanah aset KUD Plasma Sule Sah Hak Milik dari KUD Plasma Sule yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Jual Beli di atas kertas segel tahun 1993 yang dibuat pada tanggal 6 Agustus 1994, antara pihak penjual atas nama A Rukbi selaku penjual dengan Zaihudin selaku Pembeli (Bendahara KUD Plasma Sule). Serta diketahui oleh kepala desa atas nama Cik Asan dan para saksi-saksi yaitu Hazairin, Jajid S dan Muin. Setelah itu Makmur Maryanto (Selaku Ketua KUD Plasma Sule/Pelapor) merasa tidak pernah menjual/melelang aset KUD Plasma Sule tersebut kepada pihak manapun. Sebab ada informasi jika aset tanah milik KUD Plasma Sule diduga sudah dijual oleh H Yoga Adi Baya kepada Marrahmat SIP.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta kepada Pemerintah Desa Gunung Megang Dalam untuk membuat surat kepada pihak BPN Kabupaten Muara Enim, agar tidak memproses pembuatan Sertifikat Hak Milik atas nama Marrahmat atas dasar pembelian tanah dari penjual H Yoga Adi Baya. Serta membatalkan segala bentuk rekomendasi dan bentuk lainnya terkait pembuatan sertifikat hak milik atas nama Marrahmat di objek tanah terletak di Dusun X Simpang Benakat Desa Gunung Megang Dalam tersebut.
BACA JUGA:Kukuhkan 6 Guru Besar Baru
BACA JUGA:Buaya Liar Sepanjang 2 Meter Masuk Perangkap Ikan
Dari hasil keterangan dari para saksi-saksi, sambung Makmur seperti Ferry lriantoni (Mantan Sekretaris KUD Palsma Sule) menerangkan bahwa Tanah Aset KUD Plasma Sule yang terletak di Simpang Benakat Desa Gunung Megang Dalam belum pernah dilepas/dilelangkan kepada pihak manapun semasa ia menjabatan sebagai sekretaris KUD Palsma Sule. Begitu juga M Yusuf Zen (Mantan Karyawan KUD Palsma Sule) dan Elida Tambunan (Mantan Karyawan Bagian Arsip KUD Palsma Sule) menerangkan bahwa Tanah Aset KUD Plasma Sule yang terletak disimpang benakat Desa Gunung Megang Dalam, semasa ia menjabat dan selaku karyawan KUD Plasma Sule yang terletak di Simpang Benakat. Memang benar didapat beli dari M Rukbi dan sampai dengan saat ini belum pernah dijual/dipindah tangankan kepada pihak manapun.
Sedangkan dari keterangan A Rahim selaku anak dari penjual tanah almarhum A Rakbi Bin Abdullah, menerangkan bahwa surat keterangan jual beli yang dibuat pada tanggal 06 Agustus 1994 antara pihak penjual atas nama A Rokbi bin Abdullah selaku penjual/orang tua kandungnya dengan Zaihudin Bin A Maani selaku Pembeli (Bendahara KUD Plasma Sule). Memang benar sah yang dibuktikan dengan keaslian dari tanda tangan orang tua kandungnya dan diketahui oleh kepala desa serta keterangan dari Ketua KUD Plasma Sule dan pihak-pihak terkait.
Terpisah, H Yoga Adi Baya ketika dikonfirmasi terkait masalah persoalan tanah aset KUD Plasma Sule melalui handphone belum berhasil dihubungi. Meski nomor handphone bersangkutan aktif namun tidak ada jawaban. Begitupun ketika dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp belum juga ada jawaban meski berhasil terkirim.(ozi)