Baca Koran Enim Ekspres Online

Buron 1 Tahun, Pelaku Curi Sapi Dibekuk

BEKUK : Pelaku pemcurian sapi berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri selama satu tahun.--

KORANENIMEKSPRES.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Lubai berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga berhasil diamankan.

Pelaku berinisial SAD (35), warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai, berhasil diamankan setelah buron lebih dari satu tahun akibat kasus pencurian sapi milik warga setempat, Kamis 30 Oktober 25 pukul 00.05 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyampaikan bahwa penangkapan di rumah pelaku, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kerja Nyata, Kapolres Muara Enim Serahkan 2 Mobil Kasus Pencurian kepada Korban

"Pelaku SAD ditangkap tanpa perlawanan oleh tim opsnal Elang setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rambang Lubai sejak tahun lalu,” ungkap AKP Situmorang.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH atas setelah menerima informasi keberadaan tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SAD mengakui telah mencuri satu ekor sapi betina milik warga bernama Budi Puryadi (42) pada 31 Juli 2024 bersama tiga orang rekannya, yakni FZ (Tertangkap), KR, dan MD (DPO).

Kejadian bermula ketika korban mendapati seekor sapi betina hilang dari kandang di Dusun IV Desa Tanjung Kemala. Setelah dilakukan pencarian bersama warga, korban hanya menemukan kepala sapi miliknya di semak-semak tepi jalan kawasan Pertamina pada 2 Agustus 2024.

Berdasarkan ciri-ciri fisik sapi yang ditemukan, korban memastikan bahwa itu adalah sapi miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp14 juta.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sawit Kepergok Pemilik Kebun

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm bergagang plastik hitam dengan sarung kayu coklat serta foto kepala sapi di lokasi kejadian. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.

“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas kejahatan konvensional di wilayah hukum Polsek jajaran, khususnya pada pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025,” lanjut AKP Situmorang. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diberikan kepada para pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka SAD dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan