Sabu Disimpan Dalam Celana dan Kotak Rokok
DIAMANKAN : Dua pelaku pengedar sabu diamankan di Mapolres Muara Enim.--
KORANENIMEKSPRES.COM – Pelaku yang simpang sabu dalam celana dan kotak rokok diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Muara Enim.
Kali ini, dua warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, masing-masing berinisial L (30) dan J (29), berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim, Kamis 13 November 2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada di pinggir Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.
BACA JUGA:Miliki 10 Gram Sabu, Warga Tanjung Serian Diciduk
Kedua pelaku tidak dapat mengelak lagi setelah petugas mendapat barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam celana dan kotak rokok.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A Yurico, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, kata dia, anggotanya segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor di pinggir jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial L warga Desa Seleman.
BACA JUGA:Lagi, Dua Pelaku Pengedar Sabu Dibekuk
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok hitam merk GP Classic, tersimpan di saku celana pendek warna biru yang dikenakan pelaku.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200.000, satu unit handphone Redmi 13C, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku L mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial J, warga satu desa yang bertugas memberikan perintah untuk mengantarkan sabu kepada pembeli," ujar Iptu A Yuric, Sabtu 15 November 2025.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap J di rumahnya di Desa Seleman pada pukul 23.00 WIB.