Baca Koran Enim Ekspres Online

Tidak Kantongi Izin Bupati, Kendaraan HD Bebas Melintas di Kawasan Islamic

H Edison--

BACA JUGA:Bupati Edison Harap Peningkatan Kesadaran ASN Bayar Zakat

Jika tidak izin tetapi melintas berarti ada pelanggaran bila perlu dikenakan denda ke perusahaannya.

"Kalau rusak yang rugi rakyat dan Pemkab Muara Enim. Saya tidak mau jembatan Muara Enim roboh seperti yang di Lahat. Makanya saya minta dipanggil pihak-pihak terkait untuk diminta klarifikasi. Ini bukti video jelas tidak bisa ngeles, apalagi telah merusak pohon pelindung disepanjang jalan," tegas Ketua Gerindra Kabupaten Muara Enim ini.

Lanjut Deddy, seharusnya mobilisasi truk HD tersebut melintasi jalan negara mengapa tanpa koordinasi Pemkab Muara Enim berani melintas di jalan milik Kabupaten.

Kendaraan HD tersebut pasti sangat berat bisa puluhan ton perunitnya, dan kita tidak tahu dampak jembatan kedepannya.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Raih Pin Emas KTNA: Bukti Komitmen Sejahterahkan Petani

Disinggung mengenai ada dugaan beberapa oknum yang diduga terlibat memberikan izin, Deddy akan mendalami permasalahan ini, dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

"Saya akan tegaskan agar Dishub segera memanggil yang bersangkutan, jangan sampai kejadian ini terulang kembali, investor atau siapapun yang masuk (berinvestasi) di Muara Enim untuk saling menjaga dan beritikad baik," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi ke Kadishub Muara Enim, Junaidi mengatakan bahwa pihaknya mengetahui tentang keberadaan truk HD yang melintas di Islamic center tersebut setelah mendapat informasi dari petugas patroli.

Dan ketika melakukan pengecekan ke lokasi, kendaraan tersebut sudah melintas, pihaknya kemudian melakukan pencarian data bersama Satlantas Polres Muara Enim sampai ke perusahaan pada keesokan harinya.

BACA JUGA:Sinergi Program GSMP, Bupati Salurkan 500 Paket Panti Asuhan

"Jadi perusahaan tersebut sudah kami datangi, PT MIP di kabupaten Lahat, kami juga akan mengundang salah satu Kades, untuk klarifikasi tentang izin tersebut," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah perusahaan atau kendaraan HD tersebut mempunyai izin melintas di jalan Kabupaten, Junaidi mengatakan bahwa sampai saat ini pihak tidak ada mengeluarkan izin tersebut dan tidak ada koordinasi dengan Dishub Kabupaten Muara Enim.

Dijelaskan Junaidi seharusnya bahwa kendaraan HD tersebut  tidak diperbolehkan melintas jalan Mayjen Tjik Agus Kiemas, S.H (Islamic Centre Muara Enim) karena kontruksi jalan tersebut adalah jalan kelas III Muatan Sumbu Terberat (MST) dan jembatan MST 20-25 ton. Dan selama ini hanya truk kecil yang melintas dengan maksimal 12 ton. 

"Kami tidak bisa memastikan yang memberi izin itu Kades, hanya berdasarkan informasi ada salah satu oknum kades, dari simpang kepur, kami akan klarifikasi dan berkirim surat hari ini," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan