Baca Koran Enim Ekspres Online

Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim

MEMBLUDAK : Tampak para wajib pajak yang didominasi oleh ASN dan PPPK mulai telah mengantri sejak pukul 06.00 WIB untuk melengkapi persyaratan administrasi perpajakan.--

KORANENIMEKSPRES.COM - Menjelang batas aktivasi Coretax terutama untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri  tahun 2025, antrean wajib pajak membludak di Kantor Pelayanan Pajak, Penyuluhan, Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Enim, Senin 29 Desember 2025.

Dari informasi dan pengamatan dilapangan, para wajib pajak yang didominasi oleh ASN dan PPPK mulai telah mengantri sejak pukul 06.00 WIB untuk melengkapi persyaratan administrasi perpajakan.

Lonjakan antrean ini berkaitan dengan kewajiban aktivasi akun coretax sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri PANRB nomor 7 tahun 2025.

Dimana dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa aktivasi akun coretax bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Hura-hura

Hal ini, merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan terbaru direktorat Jenderal pajak (DJP), seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun coretax serta mengajukan permohonan kode otorisasi (KO).

Menurut salah seorang ASN yang enggan namanya disebutkan, bahwa pemberitahuan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi ini sudah beberapa bulan yang lalu, namun belum ada batas terakhirnya.

Dan sekitar sebulan yang lalu barulah ada surat edaran yang membatasi sampai akhir 31 Desember 2025. 

"Makanya kita banyak yang keteteran, apalagi petugas pelayanan Pajak di Muara Enim sedikit dan hari banyak liburnya. Kami minta jangan dibatasi, apalagi tadi internet sempat crowdied sehingga menghambat pelayanan," harapnya.

BACA JUGA:Muara Enim Tahun 2026: Transisi Logistik Batubara Masuki Babak Baru

Sementara itu, Kepala KP2KP Muara Enim Ibrahim Munsyifa, mengatakan bahwa penerbitan kode otorisasi dan sistem coretax merupakan langkah strategis menuju transformasi digital penuh DJP pada 2026.

Hal ini, sesuai keputusan Menpan RB tujuannya untuk mencegah penumpukan wajib pajak pada 31 Maret 2006 karena aktivasi harus dilakukan sebelum pelaporan pajak.

"Tahun depan masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunan atau melakukan pendaftaran seluruh layanan akan dilakukan secara daring," ujarnya.

Lanjut Ibrahim, sebelumnya, pihaknya sudah jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi baik melalui Medsos dan lain-lain, namun mungkin semenjak adanya Surat Edaran Menpan RB tersebut Wajib Pajak yang melakukan aktivasi membludak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan