5 Bulan Menjabat: Kajari Muara Enim Pindah Tugas
MENGHANTAR : Bupati Muara Enim H Edison menggelar acara Silaturahmi dan Pelepasan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, SH MH, di Balai Agung Serasan Sekundang.--
MUARA ENIM, koranenimeksprws.com - Selama kurang lebih 5 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, SH MH resmi berpindah tugas untuk mengemban jabatan baru.
Pengantar tugas Zulfahmi ke tampat yang baru dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim H Edison dalam acara Silaturahmi dan Pelepasan, di Balai Agung Serasan Sekundang, Kamis malam 8 Januari 2025.
Hadir juga Wakil Bupati Hj. Sumarni, Ketua TP PKK Hj Heni Pertiwi Edison, Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, serta BUMN/BUMD/BUMS.
Zulfahmi menyampaikan terima kasih kepada Bupati serta para Forkopimda dan jajaran atas dukungan selama dirinya bertugas di Bumi Serasan Sekundang.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tangani 7 Perkara Selama 1 Tahun
"Kesan dan pesan saya betah di Muara Enim, Forkopimda kompak, Pemkab ramah, jadi setiap ada keperluan cepat direspon," ujarnya.
Zulfahmi mengungkapkan bahwa, dirinya menerima SK sebagai Kajari Muara Enim bulan Juli 2025.
"Sedangkan dapat SK lagi jadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara bulan Desember 2025, jadi hitungannya sekitar 5 bulan," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H. Edison menyampaikan apresiasi selama kepemimpinan Zulfahmi sebagai Kajari Muara Enim.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Awasi Pendistribusian LPG Bersubsidi 3 Kg
"Keberadaannya sangat kita rasakan, Kepala OPD banyak melapor ke saya soal pendampingan dan sebagainya," ujar Edison.
Lebih lanjut, Edison atas nama pribadi dan Pemkab Muara Enim, mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan pemikiran yang disampaikan oleh Zulfahmi.
"Mudah-mudahan apa yang sudah disampaikan ini dapat menjadi pegangan untuk pembangunan di Kabupaten Muara Enim," ucapnya.
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu pun berharap semoga Zulfahmi di tempat tugas yang baru akan semakin mendapatkan kesuksesan.