Baca Koran Enim Ekspres Online

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpengaruh Anggaran Program Berobat Gratis

dr Eni Zatila--

MUARA ENIM, koraneni.ekapres.com - Anggaran berobat gratis berpengaruh dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Recana Kementerian Kesehatan (Menkes) akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan berpengaruh pada anggaran yang harus disiapkan program berobat mudah dan berobat gratis.

"Saat ini kita (Pemda) mengcover untuk PBI  (Penerima Bantuan Iuran) Pemda Muara Enim 198 ribu jiwa. Untuk tahun 2026 dianggarkan sebanyak Rp90.148.800.000," ujar Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim dr Eni Zatila, Minggu 1 Maret 2026.

Kalau nanti iurannya naik, kata dia, otomatis anggarannya memperbesar lagi yang harus disiapkan oleh Pemda Kabupaten Muara Enim.

"Kalau iuran naik ada kemungkinan pergeseran peserta, yang tadinya membayar mandiri dan terjadi ketidaksanggupan akan beralih ke BPI Pemda," terangnya.

BACA JUGA:RSUD Dr HM Rabain Raih Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Jika nanti iuran BPJS naik mengalami kenaikan, artinya anggaran akan membengkak dan Pemda mesti menyiapkan anggaranya.

Lanjutnya, beredar informasi sebelumnya ada pengnonaktifan dari beberapa peserta PBIJK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

"Kalau Muara Enim terjadi pengnonaktifan sebanyak 23 ribu jiwa. Tetapi kemarin ada pengaktifan kembali dari PBI Pemda ke BPIJK sebanyak  27 ribu jiwa. Untuk sementara tidak ada masalah tetapi kalau misalnya masih ada pengnonaktifan PBI pusat otomatis peserta pinda ke PBI Pemda," ujarnya.

Bagaimana dengan pelayanan BPJS? Terkait dengan layanan, memang ada prosedur mesti kita patuhi. Misalnya, pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak ada kendala karena cukup membawa KK dan KTP saja dan semua akan terlayani.

BACA JUGA:Pendaftar BPJS Kesehatan di RSMH Makin Sepi, Kenapa?

Kemudian, lanjutnya, untuk proses rujukan berdasarkan indikasi bukan berdasarkan atas maunya pasien atau peserta, itu tidak bisa.

Jadi kalau pasien berobat, kompetensinya ada pada paskes tingkat pertama  dan tidak bis merujuk atas desakan pasien.

"Ada standarnya yang telah ditetap oleh BPJS. Kamudian  dianogsa untuk rujukan ke rumah sakit, ada dianogsa kategori gawat darurat dan ada yang tidak. Dan itu telah ditetapkan oleh Premenkes dan itu harus dipatuhi oleh nakes," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan