Baca Koran Enim Ekspres Online

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Zainul Marzadi, S.H--

2.  Sistem konstitutif menekankan bahwa pendaftaran merupakan keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek, sehingga adanya kepastian hukum untuk mengkondisikan siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk dilindungi, dan juga adanya kepastian hukum pembuktian, karena  didasarkan pada fakta pendaftaran sebagai alat bukti utama, sehinga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan