3 Penjelasan Mengapa Anak Laki-Laki Tidak Bisa Memandikan Jenazah Ibunya
Anak laki-laki tidak boleh memandikan jenazah ibunya, kecuali dalam kondisi darurat. foto:Sherli--
BACA JUGA:Pelabuhan Palembang Baru: Gelombang Besar Transformasi Ekonomi di Jantung Sumsel
BACA JUGA:Apa Perbedaan Zakat dan Infak?
Ia boleh memandikan dengan syarat tertentu, seperti:
Tidak menyentuh langsung tubuh ibunya (gunakan kain tebal atau sarung tangan).
Tidak melihat aurat (bagian antara pusar dan lutut).
Memandikan dari luar kain (seperti tayamum atau siraman tertutup).
BACA JUGA:Pelabuhan Baru di Sumsel Diyakini Bakal Menggerakkan Ekonomi Indonesia Menuju Masa Depan Cerah
BACA JUGA:Dengan Motor Ekonomi Baru Sumsel Bersama 4 Provinsi Hantarkan Indonesia Emas 2045
Alternatif dalam kondisi darurat
Jika sangat sulit atau tidak memungkinkan untuk dimandikan dengan cara biasa, maka boleh digantikan dengan tayamum untuk jenazah (mengusap debu ke wajah dan tangan mayit).
Dalil & Pendapat Ulama
Dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi: hanya sesama jenis kelamin yang boleh memandikan jenazah.
BACA JUGA:Apa Saja Proyek Strategis Nasional di Sumsel sehingga Jadi Harapan Ekonomi Nasional?
BACA JUGA:5 Ciri Orang yang Bertakwa
Dalam mazhab Maliki dan Hanbali: suami-istri boleh saling memandikan, tapi anak orang tua beda jenis tidak boleh, kecuali darurat.