Baca Koran Enim Ekspres Online

4 Penjelasan Tentang Hukum Memakan Buah-Buahan Tanpa Biji

Dalam hukum Islam, memakan buah yang tidak memiliki biji seperti semangka tanpa biji atau anggur tanpa biji adalah halal dan tidak ada larangan syariat . foto:Sherli--

KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam hukum Islam, memakan buah yang tidak memiliki biji seperti semangka tanpa biji atau anggur tanpa biji adalah halal dan tidak ada larangan syariat mengenai hal tersebut.

Berikut penjelasannya:

1. Hukum asal makanan adalah halal

Dalam kaidah fikih:

BACA JUGA:10 Manfaat Daun Kelor Untuk Kesehatan

BACA JUGA:Resep Masakan Lengkap Tempoyak Patin

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (halal) sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

Tidak ada dalil dalam Al-Qur’an atau hadis yang mengharamkan buah tanpa biji.

2. Buah tanpa biji tetap termasuk ciptaan Allah

BACA JUGA:Tips Mengatasi Anak yang Sudah Merespon Saat Dipanggil

BACA JUGA:10 Cara Praktis, Sederhana, dan Bisa Langsung Kamu Terapkan

Walaupun beberapa buah tanpa biji merupakan hasil rekayasa pertanian (seperti persilangan atau seleksi bibit), mereka tidak termasuk rekayasa yang diharamkan selama:

tidak mengandung unsur najis,

tidak membahayakan kesehatan,

bukan rekayasa genetika yang dilarang ulama karena menyebabkan mudarat besar (dan sejauh ini mayoritas ulama membolehkannya).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan