4 Penjelasan Tentang Hukum Memakan Buah-Buahan Tanpa Biji
Dalam hukum Islam, memakan buah yang tidak memiliki biji seperti semangka tanpa biji atau anggur tanpa biji adalah halal dan tidak ada larangan syariat . foto:Sherli--
KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam hukum Islam, memakan buah yang tidak memiliki biji seperti semangka tanpa biji atau anggur tanpa biji adalah halal dan tidak ada larangan syariat mengenai hal tersebut.
Berikut penjelasannya:
1. Hukum asal makanan adalah halal
Dalam kaidah fikih:
BACA JUGA:10 Manfaat Daun Kelor Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Resep Masakan Lengkap Tempoyak Patin
الأصل في الأشياء الإباحة
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (halal) sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
Tidak ada dalil dalam Al-Qur’an atau hadis yang mengharamkan buah tanpa biji.
2. Buah tanpa biji tetap termasuk ciptaan Allah
BACA JUGA:Tips Mengatasi Anak yang Sudah Merespon Saat Dipanggil
BACA JUGA:10 Cara Praktis, Sederhana, dan Bisa Langsung Kamu Terapkan
Walaupun beberapa buah tanpa biji merupakan hasil rekayasa pertanian (seperti persilangan atau seleksi bibit), mereka tidak termasuk rekayasa yang diharamkan selama:
tidak mengandung unsur najis,
tidak membahayakan kesehatan,
bukan rekayasa genetika yang dilarang ulama karena menyebabkan mudarat besar (dan sejauh ini mayoritas ulama membolehkannya).