Tetapkan 16 Tersangka Kasus Ilegal Mining
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi--
Terbitkan Tiga Laporan Polisi
MUARA ENIM - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon dan melalui gelar perkara, Polres Muara Enim berhasil menetapkan 16 tersangka dari 30 pelaku yang diamankan dalam kasus ilegal mining di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Hasil pemeriksaan sementara kita telah menerbitkan 3 Laporan Polisi terkait tindak pidana pertambangan ilegal Batubara, dengan16 tersangka," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi ketika dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Dijelaskan Kapolres, bahwa 16 tersangka tersebut saling berkaitan baik sebagai pemilik tambang maupun stockfile sekaligus pemodal, operator alat berat, helper, checker/pencatat, maupun supir supir truck dan 2 orang positif narkoba yang langsung direhabilitasi ke panti rehabilitasi narkoba.
BACA JUGA:Jangan Dibiarkan, ini Ciri-ciri Dinamo Starter Mobil Rusak
BACA JUGA:Gibran Birokrasi
Sedangkan dua 2 orang lainnya yang juga sebelumnya positif narkoba, juga dijadikan tersangka dalam tindak pidana pertambangan. "Sebelumnya dari 30 orang kita amankan, 4 positif mengkonsumsi narkoba," jelas Andi.
Kemudian, untuk 12 orang lainnya, lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara akan dijadikan saksi dahulu. Karena belum terbukti ikut melakukan tindak pidana pertambangan. “Karena pada saat diamankan, mereka ada yang memang profesinya sebagai pemilik warung di area stockfile, ada yang sedang ikut nonkrong di warung, dan ada juga tukang jual kaplingan tanah, dan alasan lainnya,” jelas Andi Supriadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sebanyak 30 orang yang diduga sebagai Pelaku Tambang Ilegal di amankan Polres Muara Enim bersama barang bukti yakni 7 unit alat berat jenis escavator, 6 unit roda empat dan barang bukti lainnya. Dalam melakukan Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Muara Enim menggunakam
kekuatan 202 personil yang terdiri dari Polres Muara Enim 158 personil dan 44 personil (2 peleton) dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel. Atas perbuatan tersebut para pelaku diduga melanggar UU RI No. 03 Tahun 2020 perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 6 tahun penjara.(ozi)