MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Pilkada 2024 Kembali Memanas

Mahkamah Konstitusi perintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah usai sengketa Pilkada 2024. --

KORANENIMEKSPRES.COM,JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 dengan mengeluarkan putusan atas 40 perkara.

Dalam keputusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, yang tersebar di berbagai provinsi.  

Sidang pleno yang digelar pada Senin 24 Februari 2025  menjadi babak akhir dari proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024. Berdasarkan data resmi MK, dari 40 perkara yang diperiksa, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 lainnya tidak diterima.  

Putusan ini sekaligus menandai rampungnya penanganan 310 permohonan PHPU Kada yang diajukan ke MK pasca-Pilkada 2024.

Selain memerintahkan PSU di 24 daerah, MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam kasus sengketa di Kabupaten Puncak Jaya, serta memperbaiki administrasi hasil pemilihan di Kabupaten Jayapura.  

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024

Daftar Daerah yang Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang 

Berikut adalah 24 daerah yang diwajibkan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang:  

1. Kabupaten Pasaman  

2. Kabupaten Mahakam Ulu  

3. Kabupaten Boven Digoel  

4. Kabupaten Barito Utara  

BACA JUGA:KPUD Resmi Tetapkan Edison-Sumarni Sebagai Paslon Bupati/Wabup Muara Enim Terpilih Pilkada 2024

5. Kabupaten Tasikmalaya  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan