Diduga Rugikan Pendapatan Daerah, PTBSS Ancam Pidanakan Petinggi RMK

HAULING : Diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim atas pembangunan jalan hauling PT RMKO.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim atas pembangunan jalan hauling PT RMKO, Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan (PTBSS) ancam pidanakan Petinggi PT Royaltama Mulia Kencana (RMK).
Ketua perhimpunan tambang batuan Sumatera Selatan Adriansyah, mengatakan berdasarkan Penegasan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600/473/VI/2024 Tentang Penggunaan Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk pekerjaan konstruksi tanggal 28 Juni 2024 sejatinya untuk memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Muara Enim.
Hal itu diupayakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sayangnya, kata Adriansyah, surat Edaran Bupati Muara Enim tersebut tidak didukung oleh PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang merupakan perusaan terafiliasi dengan PT RMK Energy Tbk (RMKE)
BACA JUGA:Masyarakat Dukung DPRD Muara Enim Tutup PT RMK
Kenyataan tersebut dibuktikan dengan pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer, dari tahun 2024 hingga saat ini, kata Adriansyah, pembangunan jalan hauling road tersebut sudah terealisasi kurang lebih 27 kilometer dan sekarang terus berlanjut.
Artinya sudah kurang lebih 60.000 M3 (Enam puluh ribu M3) material batuan yang sudah terpakai dalam pembangunan jalan hauling road sepanjang 39 kilometer tersebut.
"Namun tidak ada 1 M3 pun membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Pemkab Muara Enim, hal ini menyebabkan Pemkab Muara Enim loss pendapatan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan," ungkap Adriansyah.
Jika hitungan kebutuhan batuan 60.000 M3 X Rp36.000 = Rp2.160.000.000 pendapatan yang diterima Pemda, Namun hal tersebut nihil.
BACA JUGA:Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Jalan, Dewan Minta PT RMK Ditutup
Adriansyah menilai hal ini sangatlah ironis, ketika sebuah perusahaan berlabel Tbk, yang melakukan aktifitas usaha di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim namun tidak menunjang atau mensupport Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dirinya mengungkap fakta bahwa, material batuan yang disuplai untuk jalan hauling road sepanjang 39 Km tersebut merupakan material batuan yang tidak berasal dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Perusahaan yang memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).
Dikatakannya, akibat material batuan tersebut tidak berasal dari pemilik IUP-OP dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) PT. RMKO berpotensi melakukan tindak pidana dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.