Menag Himbau Masjid Jadi Posko Mudik 24 Jam, Pengurus Diminta Siapkan Fasilitas

Menag Nasaruddin Umar menyampaikan rencana pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H. Foto: kemenag--

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan rencana pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK pada Rabu 5 Maret 2025.

Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kesiapan masjid dalam menyambut pemudik. 

Salah satu kebijakan yang diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam agar dapat menjadi tempat istirahat yang nyaman bagi para pemudik. 

BACA JUGA:Kemenag Umumkan 23.811 Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap II, 472 Sanggah Diterima

Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di rest area dan SPBU, yang sering menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Menag menghimbau para pengurus masjid di sepanjang jalur mudik untuk turut serta dalam menyediakan fasilitas yang memadai. 

Fasilitas yang harus disiapkan antara lain toilet bersih, tempat wudhu, dan jika memungkinkan, air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang masih dalam perjalanan. 

"Peran serta pengurus masjid sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi para pemudik," kata Menag.

BACA JUGA:Siap-siap! PPG Guru Agama Tahap I Kemenag Segera Dimulai, Ini Waktu dan Tahapannya

Selain itu, Menag menekankan pentingnya pemasangan rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik. 

Keberadaan tanda ini akan membantu pemudik menemukan masjid dengan mudah, terutama jika lokasinya sedikit masuk ke dalam. 

"Jika lokasi masjid berada beberapa meter dari jalan utama, perlu ada tanda jarak yang jelas, seperti 'Masjid 100 meter di depan' atau 'Masjid 20 meter ke kiri'," ujarnya.

Menag juga mengingatkan pengurus masjid untuk memastikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan masjid selama digunakan sebagai tempat istirahat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan