Adik Bos Tambang Ilegal Susul Kakak Jalani Hukuman Penjara

DITAHAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas (DT), adik kandung dari terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim menyusul sang kakak menjalani hukuman.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar S.H., MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, SH MH didampingi Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat SH MM dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Risca Fitriani SH, menjelaskan tahap dua ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berdasarkan surat P-21 Nomor:B-1283/ l.6.4/Eku.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP," jelas Anjasra dalam Siaran Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 6 Maret 2025.
Anjasra menerangkan, tersangka Dewa Thomas disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 161 UU RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Tambang Ilegal di Muara Enim: Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kunci!, Tim Intelijen Kawal Ketat
"Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," terangnya.
Adapun barang bukti dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdakwa Bobi Candra yang saat ini telah dalam proses persidangan, yaitu berupa alat berat bulldozer, excavator maupun dumptruck.
"Namun, ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT, yaitu berupa dokumen sertifikat tanah serta dokumen berupa surat hibah tanah," beber Anjasra.
Setelah tahap dua ini, tersangka Dewa Thomas akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 6 Maret s.d 25 Maret 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim.
BACA JUGA:Tim Satgas Gabungan Amankan 3 Unit Alat Berat Diduga Milik Bos Tambang Ilegal
"Tim penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim," pungkas Anjasra.
Ditambahkan oleh JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, bahwa peranan tersangka Dewa Thomas yaitu turut serta dalam melakukan penjualan batu bara bersama terdakwa Bobi Candra.
Sementara terdakwa Bobi Candra saat ini telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Terdakwa Bobi telah melalui tahapan mulai dari pemeriksaan terdakwa, saksi hingga ahli.