2.349 Pekerja Sawit di Muara Enim Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBH Sawit

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim resmi menandatangani kerja sama dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal untuk 2.349 Pekerja Sawit di Muara Enim.--
KORANENIMEKSPRES.COM –Sebuah langkah besar diambil untuk melindungi pekerja informal di sektor perkebunan sawit di Kabupaten Muara Enim.
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim resmi menandatangani kerja sama dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal di sektor ini.
Penandatanganan yang berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim ini menjadi tonggak penting bagi kesejahteraan tenaga kerja perkebunan sawit.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim bersama Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim, Holika, sepakat untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) Tahun Anggaran 2025 guna mendanai perlindungan sosial ini.
2.349 Pekerja Sawit Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial
BACA JUGA:Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex
Melalui kerja sama ini, sebanyak 2.349 pekerja informal di sektor perkebunan sawit di Kabupaten Muara Enim kini mendapatkan perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja kini dapat bekerja dengan lebih aman tanpa kekhawatiran akan risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi kapan saja," terang kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonnt Alonsye.
Manfaat Besar bagi Pekerja Perkebunan Sawit
Pemanfaatan DBH Sawit untuk mendukung perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan ini menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya jaminan ini, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis tanpa biaya, santunan selama tidak bisa bekerja, hingga manfaat pemulihan.
"Sementara itu, jika terjadi risiko kematian, keluarga pekerja berhak atas santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan," tutur Sonny Alonsye.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim, Holika, menyatakan bahwa program ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan sawit.