Rekening 9 Juta Lebih ASN Cair 13 Hari Sebelum Lebaran 2025

Sebanyak 9 juta lebih aparatur sipil negara (ASN) akan menerima pencairan tunjangan hari raya (THR) 13 hari sebelum lebaran 2025. Foto: setkab--

Jakarta, koranenimekspres.com - Sebanyak 9 juta lebih aparatur sipil negara (ASN) akan menerima pencairan tunjangan hari raya (THR) 13 hari sebelum lebaran 2025. 

Kepastian informasi ini disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, 11 Maret 2025. 

Kata Presiden, bukan hanya ASN tapi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan juga akan menerima pencairan THR. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

BACA JUGA:Kapan THR ASN dan PPPK Lebaran 2025 Cair? Begini Jawaban Pemerintah

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.

BACA JUGA:Besaran THR ASN 2025: Gak Ngaruh dengan Efesiensi

Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan