Pasutri Bobol Uang Bank Hingga Rp 5,1 Miliar
Pastri FRW (38) dan HS (40) ditangkap Tim Pidsus Kejati Banten karena palsukan identitas untuk bobol dana bank senilai 5,1 Miliar -Kejati Banten---
Tak tanggung-tanggung, sebanyak puluhan KTP mereka palsukan untuk mendaftar nasabah prioritas bank Himbara itu.
“Perbuatan kedua tersangka tersebut dilakukan dalam kurun 2020 sampai 2021 dengan menggunakan 41 identitas KTP palsu,” ujar Didik.
Didik mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar lebih.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” tuturnya.(disway)