Ganti Rugi Tak Sesuai, Warga Karang Agung Ancam Demo

CEK : Warga melihat bangunan rumahnya mengalami retak-retak.--

PALI, ENIMEKSPRES.CO - Pembayaran ganti rugi kegiatan siesmik 3D di wilayah Bumi Serepat Serasan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali diprotes masyarakat. Kali ini di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab.

Dimana, proses pembayaran ganti rugi di Balai Desa Karang Agung, Selasa (19/12) mendadak kisruh. Lantaran, PT Daqing Citra PTS yang melakukan kegiatan seismik 3D di wilayah ini seakan semena-mena.

Pasalnya, ganti rugi kerusakan bangunan yang disebabkan oleh kegiatan tersebut sesuka hati dan merugikan warga yang harus melihat bangunan rumahnya mengalami retak-retak.

Seperti dikatakan Edi, bahwa dirinya akan dibayarkan ganti rugi bangunan rusak sebesar Rp300 ribu oleh perusahaan. Namun, hal itu langsung ditolak bersama warga lainya yang tidak terima atas ganti rugi tersebut.

"Bisa dilihat rumah warga kita banyak retak-retak, bahkan ada warga yang alami kerusakan parah dan mau diganti sebesar Rp600 ribu saja. Jelas semua warga menolak dan memilih bubar, karena ini memang tidak layak," ungkapnya.

BACA JUGA:Tekan Inflasi Jelang Nataru 2024. Pemprov Sumsel Bakal Gelar Operasi Pasar

BACA JUGA:Giliran Direktur PT Rizky Jaya Utama Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Ditambahkan Mizi, warga yang mengalami kerusakan pada rumahnya, mengaku akan melakukan aksi demo di kantor PT Daqing Citra PTS di Kota Prabumulih dalam waktu dekat ini.

"Kami cuma minta kelayakan atas ganti rugi ini. Warga sudah kompak dan akan melakukan aksi demo ke kantor perusahaan tersebut, karena memang ini sudah tidak wajar dan merugikan masyarakat banyak," tegasnya.

Sementara, Humas PT Daqing Citra PTS Depi Cahyo saat dihubungi melalui nomor ponselnya, justru belum memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut.(ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan