Ganti Rugi Lahan Warga Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023

masalah ganti rugi lahan dan kebun milik masyarakat Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim diputuskan akan mengacu dengan Perpres 79 Tahun 2023. Foto: ozzi--

MUARA ENIM, koranenimekspres.com- Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya masalah ganti rugi lahan dan kebun milik masyarakat Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim diputuskan akan mengacu dengan Perpres 78 Tahun 2023. 

Padahal sebelumnya, masyarakat Desa Darmo telah sepakat untuk ganti rugi tersebut mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto yang didampingi Komisi I DPRD Muara Enim, anggota Komisi I, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, Perwakilan PTBA yakni Aswan PV Layanan Operasi dan Zulfikar Azhar PV Hukum dan Regulasi, Kades Darmo Ilwan, dan puluhan masyarakat Desa Darmo. 

Sedangkan melalui zoom metting yakni Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Asisten Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Muara Enim, Senin 17 Maret 2025.

BACA JUGA:Sempat Jatuh, Usaha Ternak Lele Binaan Bukit Asam (PTBA) Bangkit dan Berkembang

BACA JUGA:Bupati Edison Ajak PTBA Dukung Visi Misi MEMBARA

Menurut juru bicara masyarakat Desa Darmo, Subahri, bahwa setelah melalui beberapa kali pertemuan yang alot akhirnya  masyarakat sepakat dan mendukung rencana PTBA untuk Proyek CHF TLS 6 dan 7 di Bangko Tengah Blok B yang akan melakukan ganti rugi lahan dan kebun milik warga Desa Darmo, dengan syarat mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.

Pasalnya, kami menilai untuk masalah ganti rugi tersebut cukup terinci dan detil seperti jenis tanaman, umur dan sebagainya. 

Dan jika mengacu Perpres 78 Tahun 2023, selain tidak rinci juga kurang tepat sebab itu lebih tepat kepada untuk ganti rugi kepentingan publik seperti pembuatan jalan, jembatan dan sebagainya. 

Sedangkan PTBA ini lebih condong ke bisnis bukan sosial.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim-PTBA Perkuat Sinergi Wujudkan Membara

"Kami hanya ingin keadilan dan ganti rugi yang manusiawi sebab lahan yang akan dijadikan tambang tersebut adalah lahan karet produktif untuk penghidupan keluarga kami," tegasnya.

Mengenai masalah katanya lahan kebun kami masuk dalam kawasan hutan, lanjut Subahri, itu sepertinya sepihak dilakukan oleh pemerintah (kehutanan,red). 

Sebab selama ini, sebelum Indonesia Merdeka secara turun temurun kami telah mengelola lahan tersebut dan tidak ada masalah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan