Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp2,6 Miliar Dihukum 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,6 miliar, Kamis 21 Desember 2023 dihukum dengan pidana lebih berat dari tuntutan jaksa. Foto: Fadli/sumeks.co----
Selepas sidang, Heriyanto SH MH mengatakan alasan pikir-pikir atas vonis pidana terhadap kliennya karena masih berkoordinasi dengan keluarga dan berkemungkinan mengajukan banding.
Diterangkan Heriyanto, putusan tersebut sangat tidak mempertimbangkan sisi keadilan bagi kliennya.
Terutama, kata Hariyanto pembuktian mengenai hasil audit internal perusahaan yang masih bisa diperdebatkan, karena tidak ada konfirmasi langsung dari tim audit internal perusahaan dengan kliennya.
"Maka dari itu kemungkinan besar kami akan ajukan banding," tukasnya.(sumeks.co)