Vigit Waluyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Pertandingan Liga 2 2018

Vigit Waluyo-Disway.id/Anisha Aprilia---

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.(disway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan