Larangan Truk Barang Melintas Berlaku Selama Mudik Lebaran

BANDEL : Tampak kendaraan mengangkut alat berat melnggar SKB mintas di jalan nasional dalam kota Muara Enim.--

KORANENIMEKPRES.COM,MUARA ENIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim akan menindak tegas truk-truk nakal yang melanggar larangan melintas selama periode mudik Lebaran. 

Kepala Dishub Muara Enim Junaidi, menegaskan bahwa larangan melintas bagi truk angkutan, termasuk truk batu bara, telah diberlakukan sejak H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 H.

"Larangan melintas ini berlaku untuk semua truk angkutan, kecuali truk yang mengangkut sembako atau bahan bakar, minyak (BBM," ujar Junaidi, Selasa 25 Maret 2025.

Tim gabungan yang terdiri dari Dishub dan Satlantas Polres Muara Enim akan terus melakukan pengaturan dan pengawasan di sepanjang jalur mudik. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gelar Bazar Ramadan dan Bakti Sosial Serentak

"Truk-truk yang kedapatan melanggar akan ditilang dan diminta untuk putar balik dan di kandangkan di terminal regional atau kantong parkir," terangnya. 

Menurutnya, tindakan tegas ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan edaran dari Gubernur Sumatera Selatan, pengawasan akan difokuskan di posko-posko yang telah didirikan untuk menjaga kelancaran lalu lintas," ungkapnya. 

Junaidi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara dan mengingatkan perusahaan-perusahaan, termasuk perusahaan batu bara, untuk mematuhi larangan melintas selama periode yang telah ditentukan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk berhati-hati dan kepada perusahaan-perusahaan untuk mematuhi larangan melintas. Ini demi kelancaran dan keselamatan kita bersama selama mudik Lebaran," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan