Warga Minta Penyelesaian dengan PT RMK Disaksikan Dewan

Makmur--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Warga sekaligus pemilik lahan kebun sawit di Desa Gunung Megang Dalam yang terdampak limbah disposal PT PT Royaltama Mulya Kencana (PT RMK), meminta penyelesaian dengan PT RMK dengan pemilik lahan kebun sawit difasilitasi dan disaksikan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim.

"Memang sudah ada komunikasi dan pihak PT RMK sudah menemui dirumah. Namun saat itu saya menyampaikan meminta konpensasi lahan kebun sawit yang terdampak limbah lumpur disposal dan bukan menjual lahan," tegas Makmur, Selasa 25 Maret 2025.

Makmur menceritakan dan melakukan penghitungan bersama tetapi belum ada kata sepakat dari PT RMK. Jika memang sudah ada iktikad dari PT RMK, dirinya meminta difasilitas dan disaksikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim.

 "Hanya sebatas hitungan angka diatas kertas dan saya belum tau pihak PT RMK akan membayar konpensasi berapa, secara hitungan detailnya sudah disampaikan," jelas Makmur.

BACA JUGA:Larangan Truk Barang Melintas Berlaku Selama Mudik Lebaran

Lanjutnya, dirinya meminta kepada Pemkab Muara Enim untuk menindak tegas perusahaan yang belum mengantongi izin.

"Saya berharap Pemkab Muara Enim tidak tutup mata. Secara supervisi hukum PT TBBE / RMK melanggar dan harus ditindak tegas sesuai dengan rekom DPRD Kabupaten Muara Enim untuk tutup kegiatan hauling," jelasnya.(ozi)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan