Pasutri Kompak Bisnis Sabu Terancam 7 Tahun Penjara

Terdakwa pasutri Dedi Darmawan dan Riska Mulyantina yang kompak bisnis sabu dituntut jaksa 7 tahun penjara atas kasus jual beli narkotika, Kamis 21 Desember 2023. Foto: Fadli/sumeks.co----

Persidangan ditunda dan akan dibuka kembali pada tanggal 4 Januari 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan pidana.

Dari informasi yang dihimpun, pasutri ini nekat bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Palembang, berkat informasi dari masyarakat sering adanya transaksi narkoba dirumah para terdakwa.

BACA JUGA:Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan

Lalu, pada bulan Juli 2023 petugas pun berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy) dan langsung menggeledah rumah pasutri ini.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa dua bungkus kecil sabu seberat 0,75 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu bal plastik klip bening, satu buah pipet plastik bentuk skop dan satu buah dompet warna cream dari saku celana terdakwa Dedi Darmawan dan tangan Riska Mulyantina.

Saat diinterogasi petugas, para terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:Giliran Direktur PT Rizky Jaya Utama Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Masih dari pengakuan para terdakwa, sabu tersebut dibdapat dari seseorang bernama Chandra (DPO) seharga Rp1,8 juta.

Dan oleh para terdakwa sabu tersebut dipecah lagi menjadi 25 paket seharga Rp100 ribu per paketnya.

Dari hasil bisnis jual beli sabu tersebut, menurut para terdakwa akan diperoleh keuntungan sebesar Rp700 ribu.

Wah sungguh bisnis yang menggiurkan bukan? tapi perlu diingat akan ada risiko pidana berat menanti hingga ancaman pidana mati.(*/sumeks.co)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan