Intai Korban Saat Nyadap Karet

BEKUK : Pelaku curanmor diamankan.--

 

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Tersangka Sepriyadi alias Budal (23) warga Desa Sukamaju Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim diamankan oleh Polsek Sungai Rotan. Pasalnya tersangka yang merupakan pengangguran ini,  melakukan pencurian sepeda motor di Desa tempat tinggalnya. 

Informasi dihimpun, perbuatan tersangka dilakukan pada Selasa (19/12) sekitar pukul 9.20 WIB di Desa Sukamaju tepatnya di kebun milik korban Rupik (46). Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya dan pergi menyadap karet di bagian sudut kebun. 

Ketika hendak pulang, korban terkejut motor yamaha Vega ZR miliknya yang terparkir di bagian tengah kebun sudah tidak ada. Saat itu korban mengakui bahwa kunci motor masih terpasang dimotor sebelum ditinggalkan. 

Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH langsung menindaklanjutinya sehingga pasa kamis (21/12) sekitar pukul 8.00 WIB didapati informasi keberadaan tersangka. Sehingga anggota Team Suro yang dipimpin Ps Kanit Reakrim Aipda Jauhari langsung melalukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Ingatkan Kades Baru Dilantik Jalankan Tugas Sesuai Aturan

BACA JUGA:Curi HP Sumsung Galaxy Saat Korban Tertidur

Alhasil, tersangka yang sedang tidur dirumah temannya yang berada di desa betung Kecamatan Gelumbang langsung diamankan Team Suro. Team juga berhasil mengamankan motor vega zr hasil curiannya dan tersangka dibawa ke Mapolsek Sungai Rotan tanpa perlawanan. 

Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto SH mengatakan bahwa tersangka melarikan diri ke rumah temannya yang berada di gelumbang. "Tersangka diamankan berikut barang bukti hasil curiannya," ujarnya. 

Untuk tersanga berdasarkan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," terangnya. 

Dirinya menghimbau kepada semua masyarakat agar bisa lebih teliti meninggalkan kendaraannya, perhatikan apakah kunci sudah terlepas atau belum, bahkan bila perlu beri kunci tambahan. "Tentu lebih baik mencegah daripada mendapatkan kerugian materiil," pungkas Syamsuharto. (ozi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan