Terima Serahan Tiga Senpi Rakitan dari Warga

Polsek Air Sugihan menerima serahan senpi rakitan dari warga Kecamatan Air Sugihan OKI secara sukarela. Foto: dokumen/sumeks.co----

"Yang jelas kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini," kata Kapolsek. 

Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa ijin maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(*/sumeks.co) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan