RUU Sisdiknas Dibahas Komisi X, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru?

Di tengah pembahasan RUU Sisdiknas itu muncul pertanyaan soal nasib sertifikasi guru. Foto: net--
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Komisi X DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Di tengah pembahasan RUU Sisdiknas itu muncul pertanyaan soal nasib sertifikasi guru.
Tapi Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meluruskan kabar yang beredar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ia memastikan bahwa wacana penghapusan program sertifikasi guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak benar.
BACA JUGA:Dampak Pemangkasan Anggaran: Masa Depan Pendidikan dan Ekonomi di Persimpangan
“Tidak ada keputusan resmi yang menyatakan adanya perubahan substansi dalam revisi UU tersebut, termasuk isu penghapusan sertifikasi dan PPG seperti yang ramai diberitakan di media sosial,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 8 April 2025.
Ia menjelaskan, proses perubahan sebuah undang-undang membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang.
Proses tersebut dimulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf awal yang akan dibawa ke Badan Legislasi DPR RI untuk dilakukan harmonisasi.
Setelah melalui proses itu, barulah draf diajukan sebagai usulan inisiatif DPR melalui rapat paripurna.
BACA JUGA:Mempererat Persahabatan: Indonesia dan Uzbekistan Perkuat Kerja Sama Keagamaan dan Pendidikan
“Apabila sudah disepakati dalam paripurna sebagai usul DPR, selanjutnya diserahkan ke pemerintah. Pemerintah kemudian memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama dalam pembahasan tingkat pertama,” paparnya.
Saat ini, menurut Hetifah, RUU Sisdiknas masih berada dalam tahap kajian akademik dan diskusi dengan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
Ia menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) yang ia pimpin tengah menghimpun berbagai masukan guna menyusun arah kebijakan pendidikan nasional ke depan.
“Komisi X DPR melalui Panja RUU Sisdiknas terus melakukan kajian dan berdiskusi secara aktif dengan banyak pihak yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan, untuk merumuskan regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman,” jelasnya.