Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti PMI sebesar Rp50 Juta

SITA BARANG BUKTI : Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Penyitaan uang sebesar Rp50 juta sebagai Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Dalam rangka melengkapi proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penyitaan uang sebesar Rp50 juta sebagai Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024, di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin Kejari Muara Enim, Senin 14 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Mayorudin Febri SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Krisdiyanto SH dan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto SH MH selaku ketua tim penyidik mengatakan bahwa berdasarkan Nomor : PR 102/L.6.15/Dsb.4/04/2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim
melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Adapun penyitaan tersebut, lanjut Febri adalah terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta yang disita dari saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
BACA JUGA:Perusda Terus Merugi, Bupati Edison Minta Kejari Untuk Audit
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
"Nanti barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1x24 jam akan segera disetorkan ke RPL," ujarnya.
Masih dikatakan Febri, barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selajutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.