Aturan Baru Jelang Musim Haji 1446 H: Saudi Perketat Regulasi Umrah dan Akses ke Makkah

Pemerintah Saudi Perketat Regulasi Umrah dan Akses ke Makkah dengan Sejumlah Aturan Baru Jelang Musim Haji 1446 H. Foto: kemenag--
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Pemerintah Saudi Perketat Regulasi Umrah dan Akses ke Makkah dengan Sejumlah Aturan Baru Jelang Musim Haji 1446 H.
Penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi sudah di depan mata.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan bahwa jemaah haji reguler akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 2 Mei 2025, mereka akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Tanah Suci melalui embarkasi masing-masing.
BACA JUGA:Distribusi Tas dan Koper Jemaah Haji Muara Enim Dimulai di Gedung PLHUT Kemenag
Menyongsong musim haji, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah kebijakan baru yang wajib diperhatikan oleh seluruh jemaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan bahwa sejumlah aturan tersebut dikeluarkan guna memastikan kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
Salah satu aturan penting yang diumumkan adalah batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi.
Berdasarkan ketetapan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi, jemaah umrah tidak lagi diperkenankan masuk ke Kerajaan mulai 13 April 2025 atau 15 Syawal 1446 H.
BACA JUGA:Indonesia Berhasil Tambah Kuota Petugas Haji 2025
Sedangkan mereka yang telah berada di Arab Saudi diwajibkan untuk meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025 atau 1 Zulkaidah 1446 H.
“Artinya, saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi ada jemaah umrah yang masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah dalam keterangan resmi di Jeddah, Senin 14 April 2025.
Ia menambahkan, jemaah maupun penyelenggara perjalanan umrah yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.
Bagi penyelenggara, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi dapat dikenakan apabila gagal melaporkan keterlambatan kepulangan jemaah.