Harus Diimbangi Dengan Kinerja

Harson Sunardi--

MUARA ENIM - Kabar gembira buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Golongan I, II, III dan IV, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan baru. Soalnya, Menkeu Sri Mulyani  telah meneken aturan baru terkait pemberian uang tambahan bagi PNS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang  Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024, yang diatur tambahan uang PNS per bulan.

Di antaranya tambahan dari tunjangan lembur, tunjangan makan lembur dan uang imun.  Untuk pemberian tunjangan lembur dan makan lembur sendiri diperkirakan bisa terakumulasi hingga sebesar Rp1,6 juta per bulan, tergantung golongan PNS. Sedangkan uang imun PNS bisa mendapatkan sampai Rp 500 ribu per bulan yang tergantung wilayah provinsi PNS berdinas.

Kabar tersebut disambut atusias kalangan PNS Pemkab Muara Enim, Fuad mengatakan dirinya menyambut baik terkait  pemberian tunjangan lembur dan makan lembur. Artinya, pemberian tunjangan tersebut untuk kesejahteraan PNS.

“Tentu sangat menyambut baik adanya pemberian tunjangan lembur dan makan lembur sehingga ada pemasukan atau penghasilan tambahan,” sambut Fuad dengan semangat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi, mengatakan PNS Kabupaten Muara Enim menyambut baik dan soal apresiasi pemerintah kepada para ASN dari kenaikan gaji hingga sejumlah tunjangan dan bonus.

“Pastinya kita sangat menyambut pemberian tunjangan lembur dan makan lembur untuk PNS karena ada tambahan penghasilan untuk PNS itu sendiri,” ujar Harson ketika dihubungi, Jumat (27/10).

Namun, dirinya juga berpesan kepada seluruh PNS untuk meningkatkan kinerja agar lebih profesional dan meningkatkan untuk pelayanan kepada masyarakat. “Pemberian tunjangan lembur dan makan lembur tersebut harus diimbangi dengan kinerja. Jangan sampai tunjangan lembur dan makan lembur semangat kerja tidak ada,” pesannya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan