Pulihkan Keuangan Daerah Rp5 M, Bupati Apresiasi Kejari Muara Enim

SERAH TERIMA : Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah dari Kejari Muara Enim kepada Pemkab Muara Enim, di Aula Pertemuan Bank Sumsel Babel Muara Enim.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Bupati Muara Enim H Edison, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim di bawah komando Kajari Rudi Iskandar SH MH yang berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah senilai Rp5.057.693.575.

Apresiasi itu disampaikan Bupati saat Press Release dan Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah dari Kejari Muara Enim kepada Pemkab Muara Enim, di Aula Pertemuan Bank Sumsel Babel Muara Enim, Rabu 7 Mei 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan Cabang BSB Muara Enim Edward Octavidy, Asisten II Ahmad Yani Heryanto, Inspektur Inspektorat Suhermansyah, Kepala BPKAD Juli Jumatan dan perwakilan OPD terkait.

Hadir juga dari Kejari Muara Enim di antaranya Kasi Datun Mayorudin Febri SH MH, Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Kasubbag Pembinaan Aidil Fitriansyah SH MH, Kasi Pidum Zit Muttaqin SH MH dan jajaran pegawai Kejari Muara Enim.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah

Pemulihan keuangan daerah yang dilakukan oleh jajaran Kejari Muara Enim ini merupakan tindak lanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

Bupati Muara Enim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejari Muara Enim yang telah menjalankan amanahnya membantu Pemkab dalam rangka pemulihan keuangan daerah. "Atas nama Pemkab Muara Enim, saya ucapkan terima kasih banyak. Ini suatu kebanggaan dan rasa syukur bagi kita semua," ujar Edison.

Menurut orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu, pemulihan keuangan daerah ini sangat luar biasa di saat adanya pergeseran anggaran efisiensi kebijakan pemerintah pusat. "Mudah-mudahan ini bisa kita manfaatkan untuk kegiatan pembangunan Kabupaten Muara Enim ke depannya," harapnya.

Sementara itu, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar menjelaskan bahwa, Kejari Muara Enim melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bekerja sama dengan Inspektorat untuk melakukan penagihan hasil temuan BPK Tahun 2023.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di 6 Kecamatan

"Total pemulihan keuangan daerah berdasarkan temuan LHP BPK tahun 2023 yang harus ditagih seluruhnya berjumlah Rp30 miliar dari 92 vendor/penyedia," jelas Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menerangkan, pihaknya telah memulihkan Rp5 miliar dari 46 vendor sejak Januari s.d. Maret 2025. Sisanya akan diselesaikan pada bulan Agustus mendatang. "Kalau yang benar-benar tidak mengembalikan akan kami panggil dan serahkan ke Pidsus, artinya mereka tidak komitmen," terangnya.

Sebagai langkah pencegahan, Rudi mengimbau kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah agar berhati-hati ke depannya. "Untuk para pihak ketiga saya imbau kerja lah sesuai dengan kontrak dan spek RAB. Jika mereka mengerjakan tidak sesuai spesifikasi dan ada temuan BPK akan ada konsekuensinya. Jadi ada tanggung jawab dan harus ada yang akan mempertanggungjawabkan," imbaunya.

Rudi menegaskan, pada prinsipnya Kejari Muara Enim siap memberikan kinerja maksimal dan mendukung penuh pembangunan di Kabupaten Muara Enim. "Kami ditugaskan di sini oleh Jaksa Agung dan Kajati untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan