Disperindag ESDM Muara Enim Bersama BPOM Rilis 9 Produk Snack Mengandung Unsur Babi, Dilarang Beredar

Ada 9 produk snack mengandung unsur babk dilarang beredar. Foto: disperindag--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM – Ada 9 produk snack mengandung unsur babk dilarang beredar.
Produk tersebut dirilis Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Muara Enim bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ini didapat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pedagang makanan dan minimarket yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas imbauan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengenai sembilan produk makanan ringan yang dinyatakan mengandung unsur babi dan dilarang untuk beredar di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada Produk Berbahaya
Sidak yang dilaksanakan pada Kamis 8 Mei 2025 ini menyasar beberapa titik distribusi makanan, baik skala besar maupun kecil, untuk memastikan produk-produk bermasalah tersebut tidak beredar di pasaran lokal.
Kepala Dinas Perdagangan ESDM Muara Enim Drs. Bhakti, M.Si melalui Kepala Bidang Pengelolaan Makanan, Bobby Andriansyah SSTP MM menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan konsumsi masyarakat, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap fatwa kehalalan makanan yang telah dikeluarkan otoritas resmi.
“Alhamdulillah, dari hasil sidak yang kami lakukan bersama BPOM hari ini, tidak ditemukan peredaran produk yang masuk dalam daftar larangan MUI. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha sudah cukup sadar dan patuh terhadap aturan,” ungkap Bobby kepada awak media.
Bobby mengungkapkan, berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM dan MUI, terdapat sembilan produk makanan ringan yang terbukti mengandung unsur babi.
BACA JUGA:Awasi Penggunaan Bahan Pangan Berbahaya, Dinkes Cek Makanan Pasar di Ramadan
Produk-produk tersebut di antaranya adalah: Curniche Fluffy Jelly, Curniche Marshmallow, Chomchom Car Mellow, Chomchom Flower Mellow, Hakiki Gelatin, Larbe Marshmallow, AAA Marshmallow, dan Sweetme Marshmallow.
“Produk-produk ini mengandung gelatin yang berasal dari babi dan tidak sesuai dengan standar halal. Kami minta masyarakat, khususnya umat Muslim, agar lebih waspada dan teliti sebelum membeli produk makanan, terutama produk impor yang tidak memiliki label halal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bobby juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran makanan, baik dari sisi kandungan bahan, kehalalan, maupun tanggal kedaluwarsa.
Ia meminta agar setiap temuan atau dugaan pelanggaran segera dilaporkan ke Disperindag atau BPOM setempat untuk ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.